JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang lebih ringan dari tuntutan Eliezer dinilai mantan jaksa senior, Jasman Panjaitan mencederai rasa keadilan.
Jasman menilai Putri harusnya mendapat tuntutan yang sama beratnya dengan Sambo karena Putri dinilai menjadi faktor penyulut pembunuhan.
Jasman juga menilai, tuntutan untuk Eliezer harusnya lebih rendah dari empat terdakwa lainnya.
Baca Juga JPU Tolak Nota Pembelaan Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Begini Tanggapan Jaksa... di https://www.kompas.tv/article/372513/jpu-tolak-nota-pembelaan-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-begini-tanggapan-jaksa
Jasman menyebut Eliezer harus mendapat penghargaan atas kejujurannya meungkap fakta pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo membantah merencanakan pembunuhan berencana Yosua dan minta dibebaskan walaupun fakta persidangan terungkap jika pembunuhan berencana Yosua sudah direncanakan sejak di Magelang.
Sementara Eliezer meminta keadilan hakim dengan mempertimbangkan kejujurannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372514/mantan-jaksa-tuntutan-eliezer-terlalu-berat-tuntutan-putri-yang-harusnya-sama-dengan-sambo