JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J hari ini (27/01/23) kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa.
Baca Juga Nilai Jaksa Tak Mampu Patahkan Dalil-Dalil Yuridis, Kuasa Hukum Ricky Rizal akan Ajukan Duplik di https://www.kompas.tv/article/372369/nilai-jaksa-tak-mampu-patahkan-dalil-dalil-yuridis-kuasa-hukum-ricky-rizal-akan-ajukan-duplik
Tim jaksa penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim kuasa hukum Kuat Maruf.
Sebelumnya, dalam sidang pledoi Kuat Ma'ruf Selasa 24 Januari lalu, penasihat hukum Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan kliennya.
Di antaranya soal Kuat Maruf tidak ada motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Terdakwa tidak memiliki motif pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372374/penasihat-hukum-tak-miliki-motif-pribadi-kuat-ma-ruf-hanya-ikuti-kehendak-jahat-pelaku-lain