JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum sampaikan bahwa Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan saat di persidangan.
Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan terhadap tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Baca Juga Jaksa: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Yosua di https://www.kompas.tv/article/368515/jaksa-kuat-maruf-dituntut-8-tahun-penjara-kasus-pembunuhan-berencana-yosua
"Hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan terdakwa, Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,"ujar Jaksa.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023)
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368582/kata-jaksa-soal-hal-meringankan-tuntutan-kuat-maruf-sopan-dann-hanya-ikuti-kehendak-sambo