JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (16/01/23) giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi yang pertama menghadapi tuntutan jaksa.
Baca Juga Pakar Mikro Ekspresi Tak Temukan Gejala Traumatis pada Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/368203/pakar-mikro-ekspresi-tak-temukan-gejala-traumatis-pada-putri-candrawathi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Maruf.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368495/pembacaan-tuntutan-kuat-ma-ruf-jpu-kuat-langgar-pasal-340-kuhp