KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Mar'uf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Kuat Maruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara.
Baca Juga Alasan Jaksa Langsung Tanggapi Eksepsi dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/340062/alasan-jaksa-langsung-tanggapi-eksepsi-dari-ricky-rizal-dan-kuat-maruf
Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Pengacara Kuat Maruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa.
Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Soroti Peran Kuat Ma'ruf yang Tutup Pintu Rumah Ferdy Sambo Hingga Ancam Yosua di https://www.kompas.tv/article/340082/jaksa-penuntut-umum-soroti-peran-kuat-ma-ruf-yang-tutup-pintu-rumah-ferdy-sambo-hingga-ancam-yosua
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340089/ini-alasan-kuat-maruf-tolak-dakwaan-jaksa-penuntut-umum-dan-minta-dibebaskan-hingga-ganti-rugi