JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Maruf.
Hal itu disampaikan dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan penuntut umum atas pleidoi terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).
"Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya," kata Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi.
Baca Juga Hari Ini JPU Sampaikan Replik: Jawab Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Persidangan di https://www.kompas.tv/article/372286/hari-ini-jpu-sampaikan-replik-jawab-pleidoi-ferdy-sambo-kuat-maruf-dan-ricky-rizal-di-persidangan
Kata jaksa, penasihat hukum hanya menyampaikan fakta-fakta keterlibatan Kuat Maruf secara semu dan parsial.
"Dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja, sehingga dalam keterangan pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang terjadi," ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372318/jaksa-tolak-pleidoi-penasihat-hukum-kuat-ma-ruf-mereka-kemukakan-fakta-yang-semu-dan-parsial