JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo saat membacakan replik dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Jumat (27/1/2023).
JPU pun meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan isi pleidoi dan meminta agar Sambo tetap divonis sesuai tuntutan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleiodi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluru pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana digtum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023," ujar jaksa.
Baca Juga Curahkan Isi Hatinya, Ini Momen Eliezer Minta Maaf pada Sang Ayah yang Harus Kehilangan Pekerjaan di https://www.kompas.tv/article/372870/curahkan-isi-hatinya-ini-momen-eliezer-minta-maaf-pada-sang-ayah-yang-harus-kehilangan-pekerjaan
Dalam tanggapannya, jaksa pun mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Yosua.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa penasihat hukum Sambo tidak profesional.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372876/full-jaksa-patahkan-pleidoi-sambo-ikut-tembak-hingga-tuding-penasihat-hukum-tidak-profesional