JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan, sangat kecewa atas tuntutan 8 tahun yang diberikan pada Putri Candrawathi.
Baca Juga Penonton di Ruang Sidang Soraki JPU saat Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/369377/penonton-di-ruang-sidang-soraki-jpu-saat-bacakan-tuntutan-8-tahun-penjara-untuk-putri-candrawathi
Martin menilai Jaksa mendalikan pasal 340 pembunuhan berencana sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan 8 tahun penjara tidak sesuai dan tidak adil bagi korban.
Baca Juga Tangis Ibu Yosua Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri: Tolong Kami Pak Presiden, Beri Kami Keadilan di https://www.kompas.tv/article/369362/tangis-ibu-yosua-usai-tuntutan-8-tahun-penjara-putri-tolong-kami-pak-presiden-beri-kami-keadilan
Padahal, Putri menurut Martin, adalah aktor intelektual pembunuhan berencana.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369386/kuasa-hukum-keluarga-yosua-yakini-putri-adalah-aktor-intelektual-masa-hanya-dituntut-8-tahun