JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ini (18/01) Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Baca Juga Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan, LPSK Harapkan Eliezer Dituntut dengan Hukuman Paling Ringan di https://www.kompas.tv/article/369395/jelang-sidang-pembacaan-tuntutan-lpsk-harapkan-eliezer-dituntut-dengan-hukuman-paling-ringan
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Hukuman ini dinilai oleh pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum maksimal dan tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang.
Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Yosua Yakini Putri Adalah Aktor Intelektual: Masa Hanya Dituntut 8 Tahun? di https://www.kompas.tv/article/369386/kuasa-hukum-keluarga-yosua-yakini-putri-adalah-aktor-intelektual-masa-hanya-dituntut-8-tahun
KompasTV membahasnya bersama Ayah dari Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369405/putri-dituntut-8-tahun-penjara-ahli-hukum-pidana-peran-putri-konkret-dalam-pembunuhan-yosua