JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pihak kecewa ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi.
JPU menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Kekecewaan datang dari keluarga dan kuasa hukum Brigadir Yosua, terutama ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak yang menangis histeris usai jaksaa bacakan tuntutan.
"Tuntutan ini, persidangan ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur," ucap Rosti, Rabu (18/1/2023) lalu.
Selanjutnya, kuasa hukum keluarga Yosua sangat kecewa Putri dituntut 8 tahun.
Menurutnya, lebih baik dibebaskan daripada dituntut 8 tahun.
Baca Juga Senin Depan, Jaksa akan Tanggapi Nota Pembelaan Eliezer dan Putri Candrawathi! di https://www.kompas.tv/article/372679/senin-depan-jaksa-akan-tanggapi-nota-pembelaan-eliezer-dan-putri-candrawathi
"Sangat kecewa ya, karena apa. Mereka mendalilkan pasal 340 secara sah dan meyakinkan, namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun. Membunuh dan merampas nyawa orang dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya dibebaskan saja sudah, tuntut bebas saja, buat apa dituntut 8 tahun," kata Martin Simanjuntak.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372685/kekecewaan-keluarga-hingga-kuasa-hukum-brigadir-yosua-jpu-tuntut-putri-candrawathi-8-tahun-penjara