JAKARTA, KOMPAS.TV - Nafas berat terlihat diambil oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat pembacaan putusan hakim di PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Baca Juga Hakim Menilai Putri Kehendaki Sekaligus Ketahui Pembunuhan Brigadir Yosua! di https://www.kompas.tv/article/378135/hakim-menilai-putri-kehendaki-sekaligus-ketahui-pembunuhan-brigadir-yosua
Sementara itu, Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2023.
Hakim beralasan bahwa perbuatan Sambo mencoreng institusi Polri serta menyeret sejumlah anggota Polri.
Hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo tidak meminta maaf. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378140/nafas-berat-putri-candrawathi-dengar-vonis-hakim-20-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-yosua