JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo menyatakan memerintahkan untuk memusnahkan rekaman CCTV yang diamankan di laptop Baiquni Wibowo.
Pasalnya, dalam CCTV yang diamankan tersebut, merekam Ferdy Sambo yang tidak sesuai dengan skenario yang ia buat.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Irfan Widyanto mengaku tak berdaya menolak perintah untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar kediaman rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga Di Sidang Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Blak-blakan soal Penembakan Yosua di https://www.kompas.tv/article/359167/di-sidang-obstruction-of-justice-ferdy-sambo-blak-blakan-soal-penembakan-yosua
Diakui irfan, tindakan yang dia lakukan untuk mengamankan DVR CCTV merupakan perintah dari Kanit Paminal Polri.
Dari hal tersebut, ia menilai tindakannya itu menjadi tanggung jawab pimpinannya.
Salah satu saksi yang juga terdakwa perintangan penyidikan, Chuck Putranto, mengatakan dirinya dilarang Ferdy Sambo untuk melaporkan isi rekaman CCTV yang sudah ditontonnya kepada pimpinan Polri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359191/sambo-akui-perintahkan-anak-buah-hancurkan-rekaman-cctv-yang-ada-di-laptop-baiquni-wibowo