JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Irfan Widyanto menanyakan peran kliennya kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di sidang lanjutan, pada Jumat (23/12/2022).
"Saudara saksi tadi menjelaskan pada tanggal 9 pukul 17 saksi memerintahkan terdakwa Irfan kalau sudah mengamankan CCTV, agar diserahkan kepada saksi, betul?" Tanya penasihat hukum.
"Betul." Jawab Chuck.
"Kalau boleh tahu pangkat saksi di kepolisian apa?". Tanya penasihat hukum lagi.
"Kompol." Ujar Chuck.
Chuck kemudian mengatakan pangkatnya lebih tinggi dari Irfan.
Selanjutnya, penasihat hukum Irfan menanyakan siapa yang memerintahkan kliennya menyerahkan DVR CCTV yang dibawa Irfan ke Arianto.
Baca Juga [FULL] Jawaban Chuck dan Baiquni atas Pertanyaan Jaksa, dari Perintah Sambo hingga Copy DVR CCTV di https://www.kompas.tv/article/361548/full-jawaban-chuck-dan-baiquni-atas-pertanyaan-jaksa-dari-perintah-sambo-hingga-copy-dvr-cctv
"Itu atas perintah siapa untuk diserahkan ke Arianto?" Tanya penasihat hukum.
"Itu atas permintaan saya." Kata Chuck.
Sementara terhadap Baiquni, penasihat hukum hanya menanyakan apakah Irfan mengetahui DVR CCTV Duren Tiga dicopy.
"Apakah saudara Irfan mengetahui?" Tanya penasihat hukum.
"Tidak tahu." Ujar Baiquni.
Baiquni pun mengatakan bahwa Irfan tidak mengetahui isi DVR CCTV Duren Tiga yang berbeda dengan skenario Ferdy Sambo.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361560/full-penasihat-hukum-irfan-widyanto-tanyakan-peran-kliennya-ke-chuck-dan-baiquni-wibowo