JAKARTA, KOMPAS.TV - Besok (19/10) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dakwaan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua dengan enam orang tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan Akbp Arif Rahman Arifin.
Sementara Afrizal Hadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Akp Irfan Widyanto.
Baca Juga Saat Hakim Minta 12 Saksi Hadir Dalam Persidangan Richard Eliezer Pekan Depan di https://www.kompas.tv/article/339293/saat-hakim-minta-12-saksi-hadir-dalam-persidangan-richard-eliezer-pekan-depan
Sedangkan, Bharada Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Eliezer disebut sadar dan tanpa ragu menembak Yosua, atas perintah dari Ferdy Sambo.
Jaksa bahkan menyebut Richard Eliezer sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Sementara setelah dakwaan selesai dibacakan Jaksa, Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan penolakan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai sudah tepat.
Eliezer juga meminta agar saksi Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang.
Sementara hakim juga menjadwalkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dihadirkan dalam sidang pekan depan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339304/enam-anak-buah-ferdy-sambo-akan-jalani-sidang-kasus-perintangan-penyidikan-besok-19-oktober-2022