JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, segera menjalani sidang etik terkait penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, pekan depan.
Jenderal Bintang Satu itu jadi tersangka perintangan penyidikan kasus Yosua memberi perintah menghalangi penyidikan.
Hendra Kurniawan diduga memerintahkan Kombes Agus Nurpatria, Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk mengambil dan mengganti DVR kamera pemantau di pos satpam rumah Ferdy Sambo.
Pada Kamis 15 September ini, juga terungkap dalam sidang komisi etik Polri terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Namun keterlibatan Hendra Kurniawan disanggah oleh sang istri, Seali Syah yang menilai sang suami korban kriminalisasi.
Seali Syah mengunggah surat tulisan tangan Ferdy Sambo yang berisi jika tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nur Patria terkait perusakan CCTV Pos Satpam Duren Tiga.
POLRI menyebut, para tersangka punya hak untuk mengingkari sangkaan dan mempersilakan buktikan di persidangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328837/sidang-brigjen-hendra-kurniawan-digelar-pekan-depan-apa-surat-sambo-dapat-loloskan-dari-sanksi