JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J telah menyeret puluhan anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sudah 63 anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus Polri.
Dari 63 polisi yang telah diperiksa, 3 di antaranya, Irjen Ferdi Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat ini 8 orang ditempatkan di Provos, 8 orang di Mako Brimob, dan 2 orang di Bareskrim Polri.
Dari 63 orang yang telah diperiksa, 36 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga Momen Prabowo Terima Bintang Kehormatan, Disemat Panglima TNI dan Tiga Kepala Staf Angkatan di https://www.kompas.tv/article/319241/momen-prabowo-terima-bintang-kehormatan-disemat-panglima-tni-dan-tiga-kepala-staf-angkatan
Selain pengusutan peran Ferdy Sambo dalam dugaan rekayasa pembunuhan Brigadir Yosua, Indonesia Police Watch memandang perlu dilakukan pengusutan dugaan penyimpangan dari Satuan Tugas Khusus.
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus yang dipimpim Irjen Ferdy Sambo ini telah dibubarkan Kapolri.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Timsus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Selain Ferdy Sambo, seluruh polisi yang diduga dalam pelanggaran etik harus diusut, terlebih jika ditemukan unsur menghalangi penyidikan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319249/63-polisi-terseret-kasus-ferdy-sambo-36-orang-diduga-langgar-kode-etik-halangi-penyidikan