JAKARTA, KOMPAS.TV Selain kasus dugaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dinantikan oleh perkara baru.
Pertama, dugaan penyuapan ke LPSK. LPSK mengungkap adanya laporan dari petugasnya soal pemberian amplop tebal yang disodorkan setelah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022. Saat LPSK datangi Kantor Divpropam Polri terkait permohonan perlindungan istri Irjen Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK.
Baca Juga Mahfud MD: Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Seperti Sub-Mabes dan Sangat Berkuasa di https://www.kompas.tv/article/320175/mahfud-md-ada-kerajaan-ferdy-sambo-di-polri-seperti-sub-mabes-dan-sangat-berkuasa
KPK pun menegaskan telah menerima laporan dugaan suap ini dan akan melakukan penyelidikan.
Kedua, dugaan transaksi dari rekening Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada empat rekening Brigadir J yang telah dicuri dan diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin menyebut ada uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J mengalir ke rekening tersangka pembunuhan Brigadir J, setelah Brigadir J tewas. Transaksi dilakukan pada 11 Juli 2022.
PPATK mengatakan pihaknya tengah menelusuri apakah benar adanya transaksi dari rekening Brigadir J tersebut.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320200/dua-perkara-baru-menanti-ferdy-sambo-selain-kasus-pembunuhan-brigadir-j