JAKARTA, KOMPAS.TV - Kali ini giliran Agus Nurpatria untuk menghadapi sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (19/10).
Dakwaan dibacakan, terdapat pernyataan yang menjelaskan bahwa Sambo mengaku pada pimpinan Polri, kalau dirinya membawa senjata pegangan Kaliber .45; yang membuat dirinya bukanlah penembak Brigadir Yosua.
Dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Jaksa mengungkap, terdakwa Ferdy Sambo, meminta kepada terdakwa Hendra Kurniawan untuk memindahkan pemeriksaan saksi-saksi dari Polres Jakarta Selatan ke Biro Paminal Polri.
Ferdy Sambo juga meminta Hendra untuk memeriksa CCTV Kompleks Duren Tiga.
Perintah inilah yang jadi awal terseretnya sejumlah perwira polisi, jadi tersangka perintangan penyidikan.
Hari ini, Rabu (19/10), enam tersangka "obstruction of justice" pembunuhan berencana Yosua akan menjalani sidang dakwaan.
Enam tersangka antara lain:
1. Hendra Kurniawan, diduga ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan
2. Agus Nurpatria, diduga berperan memimpin pra-rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP.
3. Arif Rahman Arifin, diduga berperan menyalin keterangan saksi ke BAP dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi.
4. Baiquni Wibowo, diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga.
5. Chuck Putranto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.
6. Irfan Widyanto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339593/saat-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-ferdy-sambo-sebut-senjata-pegangannya-adalah-kaliber-45