TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung menangkap pasangan suami istri warga Kediri Jawa Timur, pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan, pelaku mencetak uang palsu dengan menggunakan mesin cetak serta cat semprot. Penjualan uang palsu tersebut dengan menggunakan media sosial dan dikirim ke alamat pembeli menggunakan jasa ekspedisi.
"Pengembangan TKP pertama, dapat kita tangkap dua pelaku lagi. Diederkan melalui media sosial, caranya orang yang mau beli masuk atau membayar ke sebuah aplikasi," ungkap AKBP Agus Puryadi, Kapolres Temanggung.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Atas kasus tersebut, pelaku bakal dikenai dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
#temanggung #uangpalsu #polrestemanggung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314664/pasangan-suami-istri-pengedar-uang-palsu-ditangkap-polisi