BANDUNG, KOMPAS.TV - Dua pemuda asal Kota Bandung, ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, lantaran mengedarkan uang palsu di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Kedua pelaku menyebarkan uang palsu, dengan cara bertransaksi di toko kelontong dan warung kecil.
Dua orang pria, ditangkap polisi karena memalsukan dan menyebarkan uang palsu, di Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Baca Juga Nenek Penjual Kue di Bandar Lampung Jadi Korban Penipuan Uang Palsu! di https://www.kompas.tv/article/330377/nenek-penjual-kue-di-bandar-lampung-jadi-korban-penipuan-uang-palsu
Aksi kedua pelaku, telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
Dalam satu minggu, pelaku mencetak Rp5 juta hingga Rp10 juta dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332561/polisi-tangkap-2-pemuda-pengedar-uang-palsu-di-kabupaten-bandung-dan-cimahi