Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Uang Palsu, 800 Juta Uang Palsu Disita!

KompasTV 2020-11-24

Views 361

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku sindikat pengedar uang palsu diringkus unit reserse dan kriminal kepolisian sektor Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Peristiwa berawal saat polisi menerima informasi adanya peredaran uang palsu.

Polisi pun membekuk pelaku pertama, Sutari di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari keterangan pelaku pertama polisi dapat menangkap pelaku kedua, Selamet, di rumahnya di wilayah Kunciran, Kota Tangerang.

Polisi menyita uang palsu, sebanyak 8.000 lembar pecahan uang 100 ribu rupiah senilai 800 juta rupiah.

Mereka mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka lain berinisial J yang masuk dalam daftar pencarian orang, DPO.

Dua pelaku merogoh kocek hingga 50 juta rupiah guna mendapatkan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 8000 lembar.

Share This Video


Download

  
Report form