Kasus Investasi Bodong Yang Merugikan Sepuluh Warga Di Kota Pekanbaru Riau Dengan Total Kerugian Mencapai 84, 9 Milyar Terus Bergulir Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari Keterangan Saksi Ahli Dipersidangan Lima Terdakwa Menghimpun Dana Masyarakat Dengan Menjanjikan Keuntungan Besar
Sidang Kasus Investasi Bodong Dengan Total Kerugian Mencapai 84, 9 Milyar Masih Bergulir Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sepuluh Korban Yang Merupakan Warga Pekanbaru Dijanjikan Keuntungan Bunga Yang Lebih Tinggi Sebesar 9 Hingga 12 Persen Setiap Bulannya
Korban Dijanjikan Deposito Dengan Bunga Tinggi Dimulai Sejak 2016 Lalu Sehingga Para Korban Mulai Melakukan Investasi Sebesar 1 Hingga 20 Milyar. Lima Terdakwa Berinisial A-S, C-S, B-S, E-S Dan M Menjalankan Aksi Mereka Menggunakan Beberapa Anak Perusahaan Yakni PT Tiara Global Dan PT Wahana Bersama Nusantara Yang Bergerak Di Bidang Properti Air Minum Perhotelan Untuk Menarik Simpatik Nasabahnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257449/kasus-investasi-bodong-kerugian-korban-84-9-milyar