Surat Obligasi Dianggap Kedaluwarsa, Pengacara Hardjanto: Masa Utang Negara Kedaluwarsa?

KompasTV 2022-01-27

Views 275

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, menggugat Presiden Joko Widodo, terkait utang pemerintah Indonesia, sejak tahun 1950.

Penggugat menuntut pemerintah membayar utang beserta bunganya, yang nilainya mencapai Rp60 miliar.

Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, menggugat terkait utang pemerintah Indonesia.

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Padang, dan berlanjut ke mediasi. Namun gagal mencapai kesepakatan.

Peminjaman berawal saat pemerintah mengeluarkan undang-undang darurat RI, nomor 13, tahun 1950, tentang pinjaman darurat.

Salah satunya, dengan diaturnya surat pinjaman berbunga, dengan bunga tiga persen per tahun.

Pada tahun 1950, orangtua penggugat memberikan pinjaman Rp80.300,- pada pemerintah.

Penggugat mengklaim, pinjaman tersebut telah berlangsung 71 tahun, hingga jika diuangkan, sekarang mencapai Rp60 miliar.

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara menyatakan.

"Berdasarkan Keputusan Menkeu No. 466A,1978, karena surat obligasi yang diklaim tidak ditagihkan pelunasannya paling lambat 5 tahun sejak keputusan, maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa. Permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," seperti kami kutip dari kompas.com.

Seperti apa awal gugatan pemerintah ini?

Mengapa penggugat baru sekarang menggugat pemerintah?

Lalu, apa tanggapan pemerintah soal gugatan ini?

Sapa Indonesia Malam berbincang langsung dengan kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa. Serta Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255796/surat-obligasi-dianggap-kedaluwarsa-pengacara-hardjanto-masa-utang-negara-kedaluwarsa

Share This Video


Download

  
Report form