MALANG, KOMPAS.TV - Kasus guru TK di Malang, Jawa Timur yang terjerat utang pinjaman online sampai ke telinga Wali Kota Malang.
Wali Kota Malang akhirnya turun tangan melunasi utang yang mencapai Rp 40 juta itu.
Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya bertemu dengan 'S', guru TK yang terlilit utang puluhan juta rupiah di 24 platform pinjaman online legal ataupun ilegal hingga dipecat oleh sekolah.
Dalam pertemuan pada Rabu siang itu, Sutiaji menjanjikan pemerintah Kota Malang melalui Baznas akan melunasi utang "S".
Selain itu, Sutiaji juga menjanjikan "S" segera diberi pekerjaan pengganti di dunia pendidikan.
Guru TK di Malang Jawa Timur berinisial "S" ini tak menyangka niatnya mengajukan pinjaman online untuk melanjutkan studi justru berujung pahit.
Awalnya, "S" meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta di 4 sampai 5 aplikasi pinjol pada tahun 2020 untuk membayar biaya kuliah S1 guna memenuhi syarat tetap menjadi guru TK di Malang.
Namun, tingginya biaya potongan serta bunga yang ditetapkan pinjol, membuat "S" terpaksa gali lobang tutup lobang meminjam ke 24 aplikasi pinjol ilegal, sehingga utangnya membengkak hingga Rp 40 juta.
Lantaran tak sanggup melunasi utang, "S" pun diteror debt collector, hingga akhirnya dipecat sebagai guru TK.
"S" berpesan kepada masyarakat, agar tidak sekalipun coba-coba berhutang melalui pinjaman online.
Kasus yang menjerat "S" menjadi sorotan otoritas jasa keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam berhutang di platform pinjaman online atau pinjol.
Menurut OJK, pinjaman online legal sesuai aturan hanya menerapkan pengembalian maksimum 100% dengan rincian pinjaman pokok ditambah bunga.
Satgas waspada investasi menyebut sudah menutup 3.193 pinjol ilegal sejak tahun 2018 sampai April 2021.
Sementara jumlah pinjol legal yang tercatat di OJK hanya ada 146 pinjol.