MALANG-KOMPAS.TV-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat teliti dan jeli dalam berhutang di platform pinjaman online.
Imbauan ini disampaikan pasca kasus seorang guru TK di Kota Malang yang terjerat hutang di pinjol, dan berbunga hingga puluhan juta rupiah.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyampaikan bahwa guru TK tersebut telah mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat.
"Yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melalui pengacaranya mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan" kata Sugiarto, saat ditemui di kantor OJK Malang, Selasa (18/05/2021).
OJK sendiri mencatat bahwa ada 3.193 pinjol ilegal, dalam kurun awal 2018 sampai April 2021.
Namun pinjol legal yang tercatat di OJK hanya 146. Diluar itu, maka pinjol yang ada masuk kategori ilegal.
Sugiarto menambahkan jika ada nasabah terlanjur terjerat dan mendapat teror dari debt collector, maka nasabah jangan segan melapor ke polisi.
"Apabila terlanjur dan adanya ancaman, teror, maka masyarakat dapat menghubungi polisi, karena sudah masuk ranah hukum" tutupnya.
#pinjamanonline #ojkmalang