Menindak-lanjuti seribuan aduan tentang praktik pinjam meminjam online atau "finctech lending" " /> Menindak-lanjuti seribuan aduan tentang praktik pinjam meminjam online atau "finctech lending" "/>
Menindak-lanjuti seribuan aduan tentang praktik pinjam meminjam online atau "finctech lending" Otoritas Jasa Keuangan bertemu dengan lembaga bantuan hukum Jakarta.
Pertemuan dilakukan secara tertutup di Jakarta pada Jumat lalu, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan korban pinjaman online. Sebanyak 14 pelanggaran diantaranya dilakukan oleh 89 teknologi finansial atau tekfin yang sebagian terdaftar di OJK.