PEKALONGAN, KOMPAS. TV - Sidang sengketa merek sarung yang digelar Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Senin (05/06/2023) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Solahudin. Saksi ahli yang meringankan terdakwa Muhammad Khanif itu menyebut bahwa kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan.
Apabila ada yang dirugikan misalnya sebuah perusahaan yang melaporkan adalah direktur utama bukan yang lain. Sementara itu, apabila yang melaporkan bukan perusahaan atau direktur utama, hak menuntutnya di pengadilan bisa gugur.
Sementara dalam kasus ini, yang mengadukan bukan direktur utama melainkan manajer marketing. Menanggapi hal ini jaksa penuntut umum belum mau berpendapat karena akan melakukan analisa yuridis.
"Nanti akan dianalisa yuridis lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kaitan dengan pasal, unsur-unsur yang kita dakwakan," kata Maziyah, JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Khanif menyebut penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah karena kedaluwarsa. Dalam nota pembelian yang dihadirkan JPU tertanggal 24 Maret 2022, sementara laporan ke polisi Januari 2023. Hal inilah yang dianggap membuat kasus pemalsuan merek sarung kedaluwarsa, karena melewati batas 6 bulan.
"Dalam bukti yang diajukan oleh JPU, ada bukti kwitansi pembelian tanggal 24 Maret 2022. Ia melaporkannya di bulan Januari 2023, menggunakan pembelian Januari 2023 artinya perkara ini sudah kedaluwarsa," ungkap Suryono Pane, Kuasa hukum, Mohammad Khanif.
Rencananya sidang konflik merek sarung ini akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dan pembelaan. Mohammad Khanif didakwa JPU melanggar ketentuan pasal 100 ayat 1 KUHP tentang merek dan indikasi geografis. Terdakwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya, ditetapkan menjadi terdakwa dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung Gajah Duduk Asia Kembang.
#pemalsuanmereksarung #pekalongan #sidangkonflik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413859/kasus-pemalsuan-merek-sarung-dianggap-kedaluwarsa