PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Agenda sidang konflik merek sarung antara PT Gajah Duduk dan PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) menghadirkan saksi-saksi dari JPU. Diantaranya adalah Managing Direktur, Manajer Pemasaran, sampai bagian produksi yang berjumlah 12 orang.
Salah satu saksi yaitu Lukas selaku Managing Direktur mengakui bahwa sempat ada perjanjian jual beli saham dan merek sarung di bulan Juli 2023 antara PT Gajah Duduk dan PT PAJ senilai hampir 140 milyar rupiah. Namun saham dari PT PAJ sudah tidak ada lagi di Maret tahun 2021 sehingga pihak PT Gajah Duduk mempermasalahkan dan mempolisikan produksi sarung Asia Kembang dari PT PAJ.
Sementara PT PAJ melalui kuasa hukumnya Suryono Pane menyebut memang kliennya menjual semua saham di tahun 2021. Tapi tidak menjual merek sarung yang dibeli dari PT Gajah Duduk yang membuat kliennya tetap memproduksi merek sarung Asia Kembang.
Dari dua belas saksi yang rencananya diperiksa majelis hakim baru memeriksa 8 orang. Dalam sidang ini majelis hakim menghadirkan terdakwa Mokhammad Hanif dari PT PAJ yang menjabat sebagai Direktur.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/411149/sidang-konflik-merek-sarung-pt-gajah-duduk-dan-pt-paj