PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Empat penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta penggeledahan pabrik sarung PT Gajah Duduk di Sapugarut, Kota Pekalongan. Penggeledahan yang dilakukan merupakan lanjutan atas laporan PT Pisma Abadi Jaya yang melaporkan Umar Djuber selaku direktur PT Gajah Duduk.
PT Pisma Abadi Jaya melaporkan adanya dugaan penggelapan 32 ribu kodi sarung oleh PT Gajah Duduk yang merugikan perusahaan hingga Rp 55 miliar. Laporan di Mabes Polri dibuat di bulan Mei 2022 dan hingga kini kasusnya terus berjalan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Albertus Recky Robertho menyebut pihaknya hanya mengamankan proses penyidikan dan pemeriksaan dari Mabes Polri. Untuk kasus penggelapannya langsung ditangani oleh Bareskrim Polri.
Hingga kini dari Bareskrim Polri maupun dari PT Gajah Duduk belum bisa dimintai keterangan atas penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/411902/bareskrim-polri-geledah-pabrik-sarung-pt-gajah-duduk-di-pekalongan-terkait-dugaan-penggelapan