JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam tahun mandek, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia (DPR RI) sebagai inisiatif DPR.
Namun, perjalanan RUU TPKS hingga resmi menjadi Undang-Undang masih panjang.
Masih ada daftar inventarisasi masalah pemerintah yang harus dibahas bersama DPR.
Selasa (19/1) siang, Ketua DPR, Puan Maharani, mengetok RUU TPKS jadi prioritas.
Dari sembilan fraksi di DPR, satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak menyetujui RUU ini.
PKS menolak sejak rancangan ini dibuat pada 2015; alasan penolakan, karena RUU ini tidak membahas secara komprehensif terkait muatan tindak asusila khususnya soal perzinaan dan penyimpangan seksual.
Salah satu daftar masalah yang mesti diperhatikan pemerintah dan DPR, diusulkan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).
Di antaranya, tentang kasus yang semestinya dalam perspektif korban.
Korban kekerasan seksual kini menanti keadilan yang lebih menyeluruh.
Pembahasan di senayan, antara DPR dan pemerintah, kiranya bisa segera menghasilkan Undang-Undang yang menyeluruh untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253006/komnas-perempuan-ruu-tpks-harus-punya-perspektif-korban