Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan

KompasTV 2021-12-13

Views 122

KOMPAS.TV - Desakan akan pengesahan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih berproses di DPR pun bermunculan.

Undang-Undang ini diharapkan akan memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Bintang Puspayoga juga meminta semua pihak mendukung dan mengawal pengesahan RUU TPKS.

Kami kutip dari laman Kompas.com, Bintang berharap semua pihak bisa bersinergi dan semangan mewujudkan perlindungan menyeluruh dan sistematik serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak Indonesia.

Disisi lain anggota Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan, PKS belum mensetujui RUU TPKS. PKS tidak ingin ada kekosongan hukum atas kejahatan seksual yang lain.

"Fraksi PKS menolak rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelum didahului adanya pengesahan larangan perjinazhan dan penyimpangan seksual," Kata Kurniasih.

Baca Juga PKS Tak Setujui RUU TPKS Bila Belum Ada Hukum Zina dan Penyimpangan Seksual di https://www.kompas.tv/article/241289/pks-tak-setujui-ruu-tpks-bila-belum-ada-hukum-zina-dan-penyimpangan-seksual

Menanggapi itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, hal tersebut seperti sandera, seolah-olah persyaratannya harus ada terlebih dahulu padahal korban berjatuhan.

Andy menilai, kasus yang sedang berlangsung bukan hanya sekedar penyimpangan. Dan dengan menunda-nunda pengesahan Undang-Undang kapasitas untuk menangani korban kekerasan seksual tidak sebanding dengan laju pelaporan dan pengungkapan

"Bayangkan ini kita mau nunggu berapa banyak lagi korban-korban dengan situasi yang fatal." Ujar Andy.

Andy juga berharap, upaya langkah maju RUU TPKS betul-betul mendapat perhatian tanpa menunggu pembahasan dari RUU yang lain.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241320/komnas-perempuan-berharap-ruu-tpks-segara-disahkan

Share This Video


Download

  
Report form