Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, RUU TPKS Masih Ada Kekurangan?

KompasTV 2022-04-08

Views 90

KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Namun, ada sejumlah catatan kritis di antaranya tidak diaturnya tindak pidana pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Baca Juga Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak di https://www.kompas.tv/article/277485/baleg-dpr-ri-setuju-ruu-tpks-dibawa-ke-paripurna-tapi-fraksi-pks-menolak

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan, pemerkosaan tidak masuk RUU TPKS karena telah diatur secara lengkap dalam revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Sementara aborsi telah diatur dalam Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.

Anggota badan legislasi DPR fraksi PKS Almuzammil Yusuf menyebut, sebelum RUU TPKS disahkan fraksinya meminta tiga pasal dalam KUHP direvisi terlebih dulu.

Yakni pasal perzinaan perkosaan dan pencabulan, bila revisi KUHP tak segera dilakukan maka dikhawatirkan penerapan RUU TPKS dapat berujung salah tafsir.

Senada dengan Almuzammil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Andy Yentriani mengatakan, sejumlah pasal di RUU TPks akan tumpang tindih dengan KUHP.

Dimana masih ada aturan yang melemahkan posisi perempuan sebagai korban. Sementara revisi KUHP masih bergulir dan cenderung lebih lambat dibanding RUU TPKS.

Dinilai masih ada aturan yang melemahkan perempuan, meski demikian Komnas perempuan mengapresiasi langkah badan legislasi DPR mengesahkan RUU TPKS yang dinilai menjadi salah satu solusi untuk menekan angka kekerasan seksual.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278037/segera-disahkan-jadi-undang-undang-ruu-tpks-masih-ada-kekurangan

Share This Video


Download

  
Report form