KOMPAS.TV - Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Dalam beberapa pekan terakhir satu persatu kasus kekerasan seksual terungkap ke publik.
Mirisnya mayoritas kejahatan tersebut terjadi di lembaga pendidikan.
Data Komnas perempuan menyebutkan, lembaga pendidikan yang notabene menjadi tempat menuntut ilmu justru menjadi tempat kekerasan seksual terjadi.
Dari tahun 2015 hingga 2020 Komnas Perempuan menerima 51 aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Dimana 27 persen diantaranya terjadi di universitas, sementara di pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama islam sebanyak 19 persen, SMK sebanyak 15 persen.
SMP 7 persen, sementara TK, SD, SLB dan lembaga pendidikan berbasis agama kristen masing-masing sebanyak 3 persen.
Karena itulah Komnas HAM menyebut, rancangan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual atau RUU TPKS segera disahkan.
Ketua Panja RUU TPKS DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS dalam rangka penyusunan dan sudah diplenoka yang nantinya akan dibawa ke paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
Baca Juga Puan Desak Pemerintah Segera Kirimkan Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/article/240559/puan-desak-pemerintah-segera-kirimkan-surpres-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual
"Masih ada paripurna penutupan 15 Desember, semoga ini bisa kita masukan di paripurna penutupan, setelah itu akan dikirm ke pemerintah untuk diterbitkan supres dan DIMnya." Ujar Willy.
Anggota Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan, PKS tidak ingin ada kekosongan hukum atas kejahatan seksual yang lain.
"Fraksi PKS menolak rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan penyimpangan seksual," Kata Kurniasih.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/241289/pks-tak-setujui-ruu-tpks-bila-belum-ada-hukum-zina-dan-penyimpangan-seksual