JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR Selasa (18/01) kemarin.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR hari ini, setelah mendengar pandangan dari 9 fraksi, yang mayoritas setuju RUU TPKS ditetapkan sebagai usul DPR.
Dari 9 fraksi yang menyampaikan pandangannya, hanya fraksi PKS yang tetap menolak keputusan tersebut.
PKS berpandangan, RUU TPKS tidak membahas secara komprehensif, terkait muatan tindak asusila, khususnya soal perzinaan dan penyimpangan seksual.
Baca Juga RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Korban Kekerasan Seksual Harap Negara Sokong Pemulihan di https://www.kompas.tv/article/252723/ruu-tpks-disahkan-jadi-inisiatif-dpr-korban-kekerasan-seksual-harap-negara-sokong-pemulihan
DPR nantinya akan bersurat dengan pemerintah, guna menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS, bersama sejumlah kementerian terkait.
Rapat paripurna DPR kemarin, juga mengesahkan rancangan undang-undang tentang ibu kota negara menjadi undang undang.
Ketua panitia khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan dalam pembahasan bersama pemerintah hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Sementara 8 fraksi lain setuju, dengan memberikan catatan dalam sejumlah hal, mulai dari pembiayaan pembangunan ibu kota negara baru, penataan ibu kota negara yang harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial, hingga sistem pemerintahan daerah khusus di ibu kota negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah porsi pendanaan Ibu Kota Baru, IKN, di Kalimantan Timur, dari anggaran APBN, mencapai 53,5 persen.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih berhitung total dana yang akan dikucurkan lewat APBN.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252904/fraksi-pks-tolak-pengesahan-ruu-tpks-jadi-inisiatif-dpr-apa-alasannya