LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pembuat dokumen negara palsu.
Polisi menyebut, penangkapan warga Bandar Lampung Eko Hadi Saputra berawal dari laporan masyarakat.
Polisi menduga, tersangka telah membuat dokumen palsu selama 5 tahun terakhir.
Dari penggerebekan ditemukan barang bukti sejumlah dokumen palsu seperti 40 KTP Elektronik, 11 Kartu Keluarga, 49 NPWP, dan sejumlah surat izin usaha dan surat akta.
Baca Juga Satgas Covid-19 Minta Petugas Waspada Hasil Tes PCR Palsu untuk Masuk Indonesia lewat Batam di https://www.kompas.tv/article/246771/satgas-covid-19-minta-petugas-waspada-hasil-tes-pcr-palsu-untuk-masuk-indonesia-lewat-batam
Penggerebekan ini dilakukan dari laporan warga yang mengetahui ada praktik pembuatan identitas palsu yang sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
Pasca penggerebekan warga mengetahui bahwa pelaku telah dibebas oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak jelas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menyatakan akan meminta keterangan kepada anggotanya terkait pembebasan pelaku pembuatan kartu identitas palsu ini.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246810/polresta-bandar-lampung-tangkap-pelaku-pemalsuan-dokumen-negara