SORONG, KOMPAS.TV - Kepolisian resort Sorong Kota menetapkan mantan kepala Badan Pertanahan Kota Sorong, jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik.
Selain Eks kepala BPN, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Saat ini ketiganya belum dilakukan penahanan karena masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara satu terlapor, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena maju sebagai calon anggota legislatif.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan pada 34 saksi dan satu keterangan ahli serta menahan barang bukti. Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#pemalsuandata
#aggotacaolonlegilatif
#ancamanhukum
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/483035/eks-kepala-bpn-sorong-jadi-tersangka-pemalsuan-dokumen-shm