JOMBANG, KOMPAS.TV - Tubagus Joddy, pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.
Ia diduga lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pria 24 tahun ini dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
Baca Juga Rumah 2 Lantai Hangus Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik di https://www.kompas.tv/article/231115/rumah-2-lantai-hangus-terbakar-diduga-karena-konsleting-listrik
Dalam SPDP yang diterima Kejari Jombang dijelaskan bahwa Tubagus Joddy dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kecelakan maut menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah yang terjadi Di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021 lalu.
Mobil yang mereka tumpangi hancur menabrak beton pembatas tol.
3 penumpang selamat yaitu anak Vanessa, art, dan sang sopir.
Sementara Vannesa dan suaminya tewas langsung di lokasi kejadian.
Baca Juga Menteri PUPR Datangi Lokasi Banjir Bandang di Kota Batu di https://www.kompas.tv/article/231110/menteri-pupr-datangi-lokasi-banjir-bandang-di-kota-batu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231120/sopir-vanessa-ditetapkan-jadi-tersangka-berikut-berita-selengkapnya