JOMBANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana sopir pribadi mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joddy dengan dua pasal, dalam undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi Soal Kasus Penghinaan, Buntut Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel di https://www.kompas.tv/article/250005/doddy-sudrajat-diperiksa-polisi-soal-kasus-penghinaan-buntut-rencana-pemindahan-makam-vanessa-angel
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, Tubagus Joddy mengemudikan mobil dengan kecepatan 125 kilometer perjam dalam kondisi mengantuk.
Atas perbuatannya terdakwa pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya artis Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang pada 4 November 2021 lalu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255743/sidang-perdana-sopir-mendiang-vanessa-angel-tubagus-joddy-terancam-12-tahun-penjara