KOMPAS.TV - Tubagus Jody, pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.
Ia diduga lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.
Pria 24 tahun ini dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Rabu kemarin.
Dalam SPDP yang diterima Kejari Jombang dijelaskan bahwa Tubagus Jody, dijerat Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman, maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga Ditahan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dikenakan Dua Pasal di https://www.kompas.tv/article/230984/ditahan-di-polres-jombang-sopir-vanessa-angel-tubagus-joddy-dikenakan-dua-pasal
Kecelakan maut menewaskan pasangan Selebritas Vanessa Angel dan Suami, Febri Andriansyah yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, 4 November lalu.
Mobil yang mereka tumpangi hancur menabrak beton pembatas tol. Tiga penumpang selamat yaitu anak Vanessa, ART dan sang sopir. Sementara Vannesa dan suaminya tewas di lokasi kejadian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231009/tubagus-jody-sopir-vanessa-angel-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-maut