JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi membenarkan Tubagus Muhammad Joddy yang merupakan sopir keluarga Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang dan setelah penyidik polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (10/11)
Polisi juga menjelaskan telah melakukan penahanan kepada Tubagus Jody.
Baca Juga Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di https://www.kompas.tv/article/231009/tubagus-jody-sopir-vanessa-angel-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-maut
Polisi juga menjelaskan beberapa barang bukti yang bisa dikenakan kepada Tubagus.
Seperti batas rambu yang harus dipatuhi namun kecepatan maksimal melebihi hal tersebut.
Jody juga dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI no 22 tentang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun dan denda 12 Juta Rupiah dan atau pasal 311 ayat 5 UU no. 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda 24 Juta Rupiah.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/231076/terancam-12-tahun-penjara-tubagus-jody-ditahan-di-polres-jombang