KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo minta tarif PCR turun menjadi Rp 300 ribu, arahan presiden menyusul ramainya kritikan atas aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menjelaskan, kewajiban PCR diberlakukan guna mencegah penularan virus corona seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat terutama di sektor pariwisata.
Keputusan diambil belajar dari sejumlah negara yang mengalami peningkatan kasus positif akibat pelonggaran aktivitas masyarakat.
Selain itu, kebijakan diambil untuk mengantisipasi libur natal dan tahgun baru. Berkaca di tahun lalu, kasus corona naik saat libur natal dan tahun baru meski sudah ada aturan kewajiban PCR.
Baca Juga Antisipasi Nataru, Tes PCR Segera Diterapkan Secara Bertahap di Seluruh Moda Transportasi di https://www.kompas.tv/article/225332/antisipasi-nataru-tes-pcr-segera-diterapkan-secara-bertahap-di-seluruh-moda-transportasi
Sebelumnya aturan penumpang pesawat wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR diberlakukan menyusul kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan menjadi 100 persen.
Aturan wajib PCR sudah berjalan sejak minggu 21 Oktober kemarin.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) desak pemerintah mencabut aturan wajib PCR.
Kebijakan wajib PCR naik pesawat dinilai tidak tepat dan diskriminatif terhadap konsumen.
YLKI juga menyebutkan, tarif PCR terlalu mahal, bahkan realitas di lapangan banyak lab yang menerapkan tarif PCR ekspres jauh lebih mahal dari ketentuan Kementerian Kesehatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225352/masih-mahal-pengusaha-kritik-aturan-wajib-pcr-bagi-penumpang-pesawat