KOMPAS.TV - Aturan baru syarat perjalanan menggunakan pesawat ditanggapi oleh para penumpang. Kebanyakan penumpang mengeluhkan adanya aturan baru ini yang dianggap memberatkan.
Pelaku perjalanan dari dan menuju Bali melalui transportasi udara wajib menyertakan hasil negatif covid-19 berbasis PCR. Aturan ini berlaku mulai hari ini 24 Oktober 2021.
Syarat lainnya, penumpang pesawat tujuan Bali harus sudah menerima vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali vaksin tetap wajib menyertakan hasil tes usap PCR.
Baca Juga Ketua Satgas Covid-19 IDI: Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tidak Ada Kaitan dengan Komisi Buat Dokter di https://www.kompas.tv/article/224728/ketua-satgas-covid-19-idi-syarat-tes-pcr-naik-pesawat-tidak-ada-kaitan-dengan-komisi-buat-dokter
Selain itu , aturan baru syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR menjadi polemik di masyarakat. Aturan ini dianggap bisa berdampak terhadap pariwisata yang perlahan mulai hidup kembali.
Perubahan syarat wajib tes PCR ini tentunya akan berdampak terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Menanggapi hal ini pemerintah Provinsi Bali tengah menegosiasi syarat penerbangan menuju dan keluar Bali dengan hanya menggunakan hasil tes antigen melihat jumlah vaksinasi Provinsi Bali yang hampir mencapai 100%.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224792/penumpang-pesawat-keluhkan-aturan-baru-syarat-naik-pesawat