Surabaya, KompasTV Jawa Timur - PT KAI mengeluarkan aturan baru bagi penumpang Kereta Api selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru. Untuk penumpang dewasa wajib sudah divaksin lengkap dan penumpang berusia 12 tahun ke bawah wajib tes PCR. Aturan penumpang berusia 12 tahun ke bawah wajib tes PCR akan dimulai besok, 24 desember hingga tanggal 2 januari 2021.
Baca Juga Tim Jibom Brimob Polda Jatim Sterilisasi Gereja Jelang Natal di https://jatim.kompas.tv/article/244938/tim-jibom-brimob-polda-jatim-sterilisasi-gereja-jelang-natal
Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 112 tahun 2021, selama libur Natal dan Tahun Baru ini PT KAI mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang. Penumpang berusia 17 tahun ke atas wajib sudah divaksin lengkap atau dua dosis. Untuk penumpang usia 12 hingga 17 tahun minimal sudah vaksin dosis pertama, dan penumpang usia 12 tahun ke bawah diizinkan belum divaksin , namun wajib didampingi orang tua dengan bukti surat kartu keluarga.
Baca Juga Jelang Libur Nataru Khofifah Minta Warga Kurangi Mobilitas dan Patuhi Prokes di https://jatim.kompas.tv/article/244623/jelang-libur-nataru-khofifah-minta-warga-kurangi-mobilitas-dan-patuhi-prokes
Selain itu , penumpang berusia 17 tahun ke atas harus bebas Covid-19 dengan bukti hasil negatif tes antigen atau swab PCR. Sementara untuk penumpang berusia 12 tahun ke bawah wajib memiliki surat bebas Covid-19 hasil dari tes PCR. Aturan penumpang berusia 12 tahun wajib tes PCR ini akan berlaku mulai 24 desember hingga 2 januari 2022 mendatang.
Masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru sudah dimulai 17 desember hingga 4 januari 2022. PT KAI Daop 8 surabaya telah menyiapkan 33 perjalanan kereta jarak jauh dan 52 perjalanan kereta lokal.
#surabaya #jatim #aturan #kereta #api #test #pcr #libur #natal #covid19
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/244954/catat-aturan-kereta-api-libur-nataru-penumpang-wajib-pcr