JAKARTA, KOMPAS.TV - Pantang mundur rencana hilirisasi.
Setelah mewajibkan pembangunan smelter, kini pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat.
Kementerian Keuangan, resmi merilis aturan baru mengenai bea keluar untuk eksportir hasil tambang, melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 71 Tahun 2023.
Pada aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2022, Kementerian Keuangan memberikan tarif nol persen, untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam.
Pembebasan tersebut dengan syarat tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, atau smelter telah lebih dari 50 persen dari total pembangunan.
Sementara dalam aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2023, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar bea keluar, meski pembangunan smelter telah mencapai 100 persen.
Baca Juga Airlangga Hartarto Siap Hadir di Pemanggilan Kedua dari Kejagung Soal Kasus Ekspor Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/video/427519/airlangga-hartarto-siap-hadir-di-pemanggilan-kedua-dari-kejagung-soal-kasus-ekspor-minyak-goreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427654/kementerian-keuangan-rilis-aturan-baru-pengusaha-wajib-bayar-bea-keluar-ekspor-mineral