SEMARANG, KOMPAS.TV - Unit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis dengan modus layanan pijat plus-plus di rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Banjarsari Solo, Jawa Tengah.
Tujuh pria berhasil diamankan dari praktik prostitusi sesama jenis, yakni seorang mucikari berinisial D dan enam terapis dari praktik prostitusi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan dari praktik prostitusi yang berjalan sejak lima tahun lalu, pelaku memungut sejumlah bagian dari tarif yang dikenakan.
Tarif yang dikenakan bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu, dan bagian yang diterima oleh pelaku sebagai germo antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Prostitusi berkedok pijat plus-plus ini juga ditawarkan melalui media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan didapatkan ada beberapa tarif. Tarifnya antara Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu. Hasil pemeriksaan, sementara ada tiga pratek-pratek threesome, yaitu dengan pasangan suami istri mengajak satu terapis, itu biasanya dilaksanakan di luar. Hal ini tentu saja bukan hanya keterangan pihak bersangkutan saja. Ini akan terus kita kembangkan, sejauh mana, tentu saja tujuan utama kita adalah membersihkan, situasi yang benar-benar aman, situasi yang benar-benar kondusif, bebas dari penyakit-penyakit masyarakat," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#prostitusisesamajenis #poldajawatengah #banjarsarisolo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216556/polda-jateng-bongkar-prostitusi-sesama-jenis