BANJAR, KOMPAS.TV - YS, pria berusia 23 tahun hanya bisa tertunduk penuh penyesalan, setelah ditangkap pihak Kepolisian Resort Banjar.
Warga Banjarbaru asal Kota Medan Sumatera Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada awal pekan lalu.
Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kota asalnya di Kota Medan, Sumatera Utara.
YS, mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran DH yang tak memenuhi janjinya untuk membayar uang sebesar 200 ribu untuk sekali berhubungan sesama jenis.
"Saya berteman dengan beliau mulai februari, sudah tiga kali saya diiming-imingi uang tidak diberi pak, tiap kali melayani diberi 200 ribu," ungkap YS.
"pelaku ini melayani ataupun memberikan kepuasan hasratnya terhadap korban," terang Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo.
Akibat perbuatannya, YS bakal terancam hukuman dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.