Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember akan ajukan sidang untuk mencabut status pernikahan pasutri sejenis. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan internal dan kewaspadaan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Pasca terbongkarnya kasus pernikahan sejenis, Muhammad Fadholi dan Ayu Puji Astuti, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan mencabut status pernikahan yang dilangsungkan pada 9 Juli 2017. Keduanya terbukti secara sengaja memalsukan dokumen kependudukan untuk bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di kantor urusan agama.