SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah penyesuaian peraturan diberlakukan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM). Salah satunya anak-anak di bawah usia 12 tahun saat ini diperbolehkan masuk ke mal.
Keramaian mulai terlihat di salah satu mal di Kota Semarang, sejumlah orang dewasa membawa anak mereka masuk ke mal. Pihak pengelola mal sudah memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal, sesuai aturan dari pemerintah pusat per tanggal 21 September 2021. Para orangtua mengaku senang dengan kebijakan tersebut, karena bisa mengatasi kejenuhan anak yang harus berada di rumah. Meski demikian, anak yang masuk mal harus dalam pengawasan orangtua.
"Sebenernya karena sudah telalu lama di rumah, kan bosen, jenuh, harapannya masuk sekolah dulu, tapi justru boleh masuk mal dulu. Jadi sesekali ya ndak papa lah, yang penting tetep prokes," kata Desy, warga.
Namun kelonggaran kebijakan anak di bawah usia 12 tahun yang diperbolehkan masuk mal, harus disertai dengan pengetatan protokol kesehatan untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
#semarang #prokes #ppkm
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216197/anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal