JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan pemerintah pada sektor pariwisata.
Fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, serta tempat wisata umum di 122 kabupaten-kota yang berada di zona merah oranye Covid-19 harus ditutup sementara.
Pada masa PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang, tidak semua tempat wisata ditutup.
Pemerintah masih memperbolehkan kabupaten-kota yang berada di luar zona merah dan oranye membuka tempat wisata.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung penuh kebijakan ini.
Sambil menunggu pembukaan kembali tempat wisata, Kemenparekraf akan terus mendorong percepatan penyaluran dana hibah pariwisata kepada 3,4 juta warga negara Indonesia pelaku wisata dan ekonomi kreatif.
Apa saja yang disiapkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menghadapi PPKM darurat?
Benarkah PPKM darurat ini secara ekonomi berdampak instan kepada industri pariwisata dan ekonomi kreatif?
Untuk menjawabnya simak perbincangannya dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.