JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Dokter Lois sebagai tersangka, karena dianggap menyiarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Lois, karena ia berjanji tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kami kutip dari laman kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri, oleh karena itu saya memutuskan tidak menahan yang bersangkutan.
Segala opini terduga yang terkait covid-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berdasarkan riset.
Polisi pun menjerat Dokter Lois dengan pasal berlapis yakni pasal dalam UU informasi dan transaksi elektronik dan UU wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Walau tak ditahan, polisi memastikan penyelidikan kasus penyebaran berita bohong terkait covid-19 dengan tersangka Dokter Lois masih berjalan.
Ikatan Dokter Indonesia menyebut masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian terkait kasus penyebaran hoaks covid-19 dengan tersangka Dokter Lois.
Ikatan Dokter Indonesia menyebut menghormati setiap proses hukum terkait kasus penyebaran hoaks covid-19 dengan tersangka Dokter Lois.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Pusat Ikatan Dokter Indonesia, Pukovisa Prawiroharjo menyebut proses sidang etik terhadap Dokter Lois menunggu laporan dari pihak kepolisian.